CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA SEBUAH
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
DEFINISI ETIKA
Etika atau
Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat,
atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN
PUBLIK
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan
Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan
Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis
tanpa didahului dengan IAI.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA SEBUAH KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Kasus 1
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata
Dibekukan Sulistiono Kertawacana
Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800
Kasus pelanggaran Standar
Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi
pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh
Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun
lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran
terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke
publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan
produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen,
yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta. Cukup satu saksi ahli Terhadap
kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari
saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan
emiten berkode saham GRIV itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk
memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River. “Penyidikan
Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari
akuntan publik,” tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik
Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik
Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan
publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement
laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu,
kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli
kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai
saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. “Satu saksi ahli
cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup
dengan saksi ahli itu, langsung kami berkas,” sambungnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar