Senin, 29 November 2010

Sumber Pembiayaan Koperasi

Pembiayaan usaha terkait dengan tahapan pengembangan usaha. Dengan kata lain, untuk setiap tahap pengembangan usaha, membutuhkan sumber pembiayaan yang berbeda sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat kematangan usaha.

Sebagai contoh, usaha yang baru dimulai dan belum meng­himpun aset apapun belum bisa dibiayai oleh bank (karena belum memiliki track record usaha dan belum mempunyai jaminan aset atas kredit/collateral), tapi dapat dibiayai dari modal sendiri atau kerjasama penyertaan modal dengan pihak lain yang menganggap usaha tersebut layak.

Maka, pada dasarnya, pembiayaan juga adalah suatu “alat” untuk mengembangkan usaha (sebagaimana badan hukum), dimana hal yang paling mendasar sebenarnya adalah kemampuan mengelola usaha sesuai dengan rencana usaha yang telah dibuat.

Berikut ini adalah suatu model yang menggambarkan pola pikir pemenuhan kebutuhan pembiayaaan usaha, apakah dari modal sendiri, ataukah dari penyertaan/pinjaman pihak lain, sejak usaha tersebut didinikan hingga pengembangan usaha pada tahap-tahap berikutnya, dari sudut pandang investasi. Sebagai penjelasan lebih lanjut berikut ini adalah penjelasan lebih detil satu demi satu karakteristik sistem pembiayaan dimaksud:

Modal Sendiri
Mengingat modal sendiri adalah sumber pembiayaan yang dimiliki sendiri, tentunya syarat penggunaannya sangat fleksibel (terserah kepada pengusaha yang bersangkutan), walaupun ada beberapa panduan sebagai berikut:

1. Seringkali, usaha yang dibiayai sendiri cenderung mendorong yang bersangkutan untuk tidak cukup berhati-hati dalam menggunakan dana, karena merasa tidak perlu bertanggung­jawab kepada siapapun.

2. Selaku pengusaha yang baru memulai usaha, seringkali modal yang dimiliki terbatas, padahal setiap jenis usaha mensyaratkan skala modal tertentu demi pencapaian skala ekonomis usaha, sehingga sebagian pengusaha belum mampu memenuhi kebutuhan modalnya hanya dari modal sendiri dalam memulai usaha.

3. Selain itu, modal sendiri seringkali diperlukan sebagai cadangan dana untuk keperluan konsumsi pada saat usaha belum menghasilkan pendapatan untuk sementara waktu karena satu dan lain hal.

Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada dasarnya adalah pem­biayaan swadaya (sesuai asas-asas koperasi) yang dibangun oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan. Walaupun demikian, KSP sedang dikembangkan sistem regulasi­nya oleh Pemerintah agar mampu menjadi wahana sistem pem­biayaan alternatif bagi UKM. Beberapa perkembangan penting dari KSP adalah:

1. KSP dapat menghimpun dana dari non anggota (pihak lain) baik dalam bentuk penyertaan maupun dalam bentuk pinjaman, untuk memperbesar kemampuan KSP dalam menghimpun dana kelolaan demi peningkatan layanan pinjaman bagi anggota maupun masyarakat.

2. Pengusaha yang ingin meminjam dana dari koperasi sebaiknya menjadi anggota dengan maksud supaya memiliki hak-hak yang lebih luas sebagai anggota, dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota, antara lain menyetor dana simpanan wajib.

3. Selanjutnya, berdasarkan rencana usaha yang dianggap layak, seorang pengusaha dapat meminjam dana kepada koperasi dengan imbalan berbentuk bunga atas pinjaman atau berbentuk bagi hasil.

4. Syarat-syarat lain selain rencana usaha yang layak (jaminan atas pinjaman/collateral, proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing, dan sebagainya) tidak diatur berdasarkan regulasi tetapi ditetapkan sendiri melalui rapat anggota (lebih fleksibel), dengan maksud menciptakan aksesibilitas UKM terhadap pembiayaan yang relatif lebih baik daripada ke perbankan.

5. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai KSP adalah usaha yang baru dimulai, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan bersifat mengandalkan kemampuan/kompetensi pengusaha bersangkutan daripada mengandalkan modal.

6. Selain itu pemerintah memiliki program dana bergulir yang disalurkan melalui KSP yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian Fasilitasi UKM oleh Pemerintah.

Pembiayaan Modal Ventura
Pembiayaan Modal Ventura pada dasarnya adalah investor institusional, yang seharusnya menyalurkan dananya dalam bentuk penyertaan, bukan dalam bentuk pinjaman sehingga bentuk kerjasamanya adalah berbagi keuntungan dan kerugian (profit-loss sharing).

Yang unik dari modal ventura dibandingkan dengan investor lainnya adalah, berdasarkan regulasinya, modal ventura dibatasi jangka waktu investasinya di suatu perusahaan, sehingga pada waktu tertentu modal ventura akan menjual hak atas penyertaan modalnya kepada pihak lain, diinana selisih antara nilai awal penyertaan dan nilai saat hak atas penyertaan modalnya dijual adalah sumber keuntungannya (berupa capital gain).

Untuk mendapatkan pembiayaan dan modal ventura yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana standar keuntungan usaha yang dianggap layak oleh modal ventura adalah lebih tinggi daripada yang ditetapkan perbankan (karena pembiayaannya dianggap lebih beresiko daripada bank yaitu berupa profit-loss sharing), dengan pemikiran menutupi tingkat resiko pembiayaan secara total, yang berhasil maupun yang gagal.

2. Jika dianggap layak untuk dibiayai, modal ventura akan menem­patkan petugasnya sebagai pengawas dan pembina usaha ber­sangkutan, karena pada dasarnya pembiayaan modal ventura berbentuk penyertaan sehingga posisinya tidak berbeda dengan pemilik perusahaan itu sendiri, yaitu sebagai pengu­saha.

3. Pada waktu tertentu seiring dengan perkembangan usaha bersangkutan, modal ventura akan menjual hak penyertaannya kepada pihak lain dengan perhitungan harga berdasarkan metode perhitungan tertentu, dengan prioritas ditawarkan lebih dahulu kepada pengusaha bersangkutan.

4. Berdasarkan karakteristiknya, biaya (cost of money) atas pembiayaan modal ventura lebih mahal daripada perbankan, sehingga segmen yang cocok untuk dibiayai modal ventura adalah segmen usaha yang layak tapi belum dapat diterima oleh perbankan (feasible but not bankable)

Pembiayaan Bank
Pembiayaan bank pada dasarnya adalah pembiayaan yang relatif bersifat konservatif (penyaluran dana dengan syarat-syarat yang cenderung ketat), yang dapat dimengerti mengingat posisi perbankan sebagai pengelola dana masyarakat dan harus melindungi kepentingan masyarakat sebagai penyimpan dana (tidak boleh menyalurkan dana ke sektor usaha yang beresiko tinggi).

Untuk mendapatkan pembiayaan dari bank yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi sebaiknya telah berjalan selama beberapa tahun.

2. Selain rencana usaha yang Iayak, syarat lainnya terutama adalah jaminan atas pinjaman/collateral yang umumnya bernilai 100% atau lebih dari nilai pinjaman dan proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing yang umumnya bernilai 30% atau lebih dari keseluruhan pembiayaan rencana usaha.

3. Jika dianggap layak dan memenuhi syarat, bank akan menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman dengan imbalan bunga atas pinjaman maupun bagi hasil (bank syariah) walaupun tidak murni bagi hasil karena bersifat profit sharing, dan tidak mengenai loss sharing.

4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh bank adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha (bukan usaha baru), dan memiliki aset keras (benda berharga) untuk dijaminkan.

Pembiayaan Anjak Piutang
Pembiayaan anjak piutang perlu lebih dikembangkan demi pemberdayaan KUKM karena memiliki sifat yang unik dan dibutuhkan oleh UKM, terutama oleh UKM yang telah berjalan baik dan membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha tapi tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan anjak piutang yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang Iayak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi telah berjalan dengan baik terbukti dari tingkat penjualan produk yang baik.

2. Pembiayaan anjak piutang pada dasamya bukan berbentuk pinjaman atau penyertaan modal tapi berbentuk jual beli hak tagih si pengusaha kepada pihak lain, dimana tagihan belum jatuh tempo padahal usaha bersangkutan segera memerlukan dana untuk beroperasi atau berkembang lebih baik lagi.

3. Jika tagihan dianggap layak (tidak terlalu beresiko) untuk dibeli, maka lembaga anjak piutang akan menawar untuk membeli hak tagih tersebut senilai kurang dari 100% nilai tagihan, dimana selisih nilai tagihan dan nilai pembelian hak tagih adalah sumber keuntungannya.

4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh lembaga anjak piutang adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha, dan tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan, tapi memiliki banyak piutang

tata cara mendirikan koperasi

Pemerintah bertekad membuat langkah dan kebijakan strategis agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen itu dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan strategis untuk menumbuh kembangkan perekonomian nasional, ihwal dan seluk beluk tentang koperasi, kiranya perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Dengan begitu, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk mengaktualisasikan komitmen itu, pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Berbagai kemudahan telah lama diusahakan pemerintah. Salah satunya dengan mengganti Inpres No. 4/1984 dengan Inpres No.18/1998 yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen No.139/1998. Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Selain itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Namun sesuai tuntutan jaman agar kekuatan hukum koperasi sama dengan akta-akta badan usaha lainnya, akta koperasi pun harus dibuat oleh Notaris. Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 4 Mei 2004, serta mengeluarkan Kepmen No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi. Sehingga ada perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Intinya, berdasarkan Kepmen tersebut, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris itu masih mengikuti prosedur. Hanya ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris, yaitu:
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi juga mengundang notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada, serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani menteri koperasi dan UKM.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
a. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
b. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
c. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga Koperasi yang telah berbadan hukum.
d. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
e. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
f. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
g. Di Indonesia hanya ada dua badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi, kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan PT.

Persiapan Mendirikan Koperasi
a. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
b. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi
a. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

b. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

c. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
a. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: i) Dua rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi). ii)Berita Acara Rapat Pembentukan. iii) Surat bukti penyetoran modal. iv) Rencana awal kegiatan usaha.

b. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: i) Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. ii) Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah provinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah provinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. iii) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi/DI.

c. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah diterimanya permintaan.
d. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan.
e. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
f. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
g. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan.
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j. Ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Akhirnya, orang-orang yang mendirikan dan kelak menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan itu sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

makna lambang koperasi

Majid Hamidi Nanlohy
1. RANTAI melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. RODA BERGIGI menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. KAPAS DAN PADI berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. TIMBANGAN berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. BINTANG dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6. POHON BERINGIN menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. KOPERASI INDONESIA menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. WARNA MERAH PUTIH menggambarkan sifat nasional Indonesia

koperasi ditinjau dari struktur pasar

logo koperasi Pasar adalah setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan sifat danbentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
pasar dengan persaingan sempurna ( perfect competitive market )
pasar dengan persaingan tidak sempurna ( imperfect competitive market ), yang meliputi :

  • Monopoli
  • Persaingan Monopolistik
  •  Oligopoli
Setiap struktur pasar memiliki ciri-ciri umum yang dapat diantisipasi oleh Koperasi apabila ingin memasuki pasar global yang saat ini kondisi persaingannya sangat keras. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut :

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
Tidak ada produk substitusinya
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.

Konsumen produk yang monopoli adalah banyak
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.

Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD à sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM à penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN à monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
Ada produk substitusinya
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
Keluar atau masuk ke industri relative mudah

Harga produk tidak sama di semua pasar
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya. Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Jenis-jenis pasar oligopoly:

Pasar oligopoly murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja

Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:

Terdapat banyak pembeli di pasar
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi), Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)

Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut,  mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoli

Adanya hambatan bagi pesaing baru
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut
Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk  berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

PEMBANGUNAN KOPERASI DISELURUH INDONESIA

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A.   Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

    * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
    * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.    Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

    * semua anggota diperlakukan secara adil,
    * didukung administrasi yang canggih,
    * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
    * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
    * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
    * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
    * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
    * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
    * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
    * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
    * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
    * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
EFEKTIVITAS DANA BERGULIR  KOPERASI
Tingkat efektivitas dana bergulir dinilai dari tingkat produktivitas dan  tingkat kepuasan anggota.Tingkat produktivitas adalah  (1)  kesesuaian antara  program dengan pelaksanaan (2) dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah pekerja dan  total koperasi ditentukan oleh nilai elastisitas dampak dana tersebut terhadap semua peubah dimaksud. Tingkat kepuasan anggota adalah nilai elastisitas  dampak dana bergulir terhadap (1) partisipasi anggota, (2) jumlah jam  kerja, (3) omset, (4) etos kerja, (5) biaya produksi dan (6) pendapatan anggota..
1. Produktivitas Dana Bergulir  
Produktivitas dana bergulir terdiri dari tingkat (1) kesesuaian program  dengan pelaksanaan administratif dan, (2) dampak dana bergulir terhadap koperasi.
(1) Program Dan Pelaksanaan
  Program dan pelaksanaan dana bergulir dimuat dalam  kebijakan  Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dari 46 kebijakan yang mengatur bantuan dana bergulir dibidang produksi telah diidentifikasi 13 kebijakan. Ketiga belas kebijakan tersebut adalah kebijakan : sapi potong, sapi perah, rami, kelapa sawit, garam berjodium, sutera, listrik pedesaan, rumput laut, kapal (armada  semut, kapal kecil), pengindraan jarak jauh, itik, pabrik es dan pengadaan barang yang dikirim.
            Pada umumnya semua kebijakan yang menjadi program dan pelaksanaan bantuan perkuatan dana bergulir dibuat berdasarkan (1) pertimbangan untuk apa dana tersebut diluncurkan, (2) ketentuan umum, (3) tujuan dan sasaran, (4) persyaratan calon penerima, (5) seleksi KSP/USP calon penerima dana, (6) tatacara pencairan dana bergulir, (7) perguliran dan pengalihan, (8) organisasi pelaksana program, (9) penjaminan pelaksanaan program, (10) tugas Bank pembina, (11) Tenaga pengelola KSP (uraian tugas), (12) monitoring dan evaluasi, (13) pengendalian dan (14) ketentuan peralihan.
 
Salah satu contoh program dan  mekanisme pelaksanaan dana perkuatan  adalah (1).  Tahap perencanaan dilaksanakan sebagai berikut: (a) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  (KUKM)menhajukan proposal kebutuhan bantuan perkuatan kepada MenteriKoperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan melampirkan AD,NPWP,SIUP, surat  keterangan tenaga ahli,surat keterangan domisili,rencana usaha dan rekomendasi dariPemerintah Kab/Kota setempat; (b) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembahasan,penilaian dan penganggaran atas usulan Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah; (c) Pemerintah memberikan persetujuan program dan anggaran dalam tahun anggaran yang bersangkutan yang dituangkan dalam DIP.
Tahap implementasi admistratif bantuan perkuatan berupa uang diatur sebagai berikut: (a) KUKM menyampaikan permohonan pencairan dan kepada Deputi Bidang Produksi, Kementerian KUKM, Kemeterian KUKM melampirkan dokumen detail rencana kerja,jadwal pelaksanaan,spesipikasi sarana atau barang modal yang akan diadakan,surat pernyataan kesanggupan yang bersangkutan dibuat  dengan akte otentik atau diketahui Dinas yang menangani bidang KUKM. Anggaran Dasar Koperasi UKM, NPWP/SIUP/TPD,profil perusahaan dan data pendukung lainnya, (b) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan KUKM  penerima bantuan perkuatan dibidang usaha tertentu, (c) pemimpin proyek menyerahkan semua permohonan sebagaimana disebut diatas beserta pedoman teknis  bantuan perkuatan dibidang usaha tertentu kepada Kantor Perbendaharaan Kas negara (KPKN), (d) KPKN memeriksa berkas sebagaimana   dan  mencairkan dana ke rekening KUKM bersangkutan.              
Hasil identifikasi terhadap  13 kebijakan atau  perencanaan dan pelaksanaan administrasi   dapat disimpulkan bahwa :
(1) semua kebijakan di bidang produksi berkaitan dengan penyelenggaraan dana bergulir yang di berikan kepada koperasi primer, bertujuan  untuk memberdayakan dan mengembangkan     usaha koperasi dan anggota sesuai dengan komoditi yang di tangani. Perbedaan masing-masing tergantung pada jangka waktu  perguliran dana sesuai komoditas.
(2) pada dasarnya sumber dan mekanisme dana bergulir sama untuk semua kegiatan yang di programkan. Sumber dana dari APBN, di sediakan melalui anggaran proyek pengembangan kebijakan peningkatan produktivitas dan mutu KUKM. Petunjuk pemberian di atur  melalui   kebijakan per komoditi .
(3)  mekanisme pencairan dana untuk semua kegiatan sama yaitu koperasi di tetapkan oleh Kepala Dinas setempat tetapi ada yang melalui persetujuan Bupati setempat. Kemudian daftar koperasi tersebut di ajukan ke Kementerian koperasi dan UKM untuk mendapat persetujuan dari pusat. selanjutnya Koperasi mengadakan perikatan dengan rekanan atau pihak ketiga.Penetapan pihak ketiga atau rekanan terlebih dahulu di koordinasikan dengan Kementerian KUKM (Pasal 3 ayat 1G. Kepmen KUKM No 58.1/VI/2003).
(4) dana bantuan disalurkan oleh proyek melalui rekening yang ditujukan oleh masing-masing koperasi primer penerima bantuan pada Bank  setempat yang ditunjuk. (5)dana tersebut di pergunakan oleh koperasi untuk pengadaan pengembangan komoditas yang sudah di tentukan. Misalnya untuk program sapi potong impor di gunakan untuk  pengadaan bakalan sapi potong impor,pakan konsentrat,biaya pemeliharaan (vitamin/obat-obatan ).
            Selanjutnya  hasil  identifikasi  menemukan beberapa kelemahan dalam program yaitu:(1) tidak adanya ciri atau spesifikasi pihak ketiga atau rekanan dalam kebijakan, (2) sanksi untuk semua pelaku dalam kegiatan kurang kuat untuk mengawali dan berlangsungnya kegiatan. Sanksi yang ada hanya pada  koperasi dan penerima bantuan .Sedangkan bagi pelaku lain tidak ada, apakah dana tersebut sampai secara tepat jumlah,mutu,waktu dan tempat yang ditentukan. (3) status dana bergulir sampai kapan dan kepada siapa belum jelas diatur dan (4) diantara program masih  ditemukan ada program yang sudah menerima dan bergulir namun karena dana tersebut masih kurang  untuk mewujudkan tujuan yang ditentukan, maka  kegiatan belum dilanjutkan kasus pabrik kelapa sawit.

 Pelaksanaan  Dana Perkuatan di  Lapangan
Gambaran realisasi penyebaran dana bergulir di bidang peternakan,perikanan dan perkebunan pada tahun 2000 dan tahun 2003 berjumlah Rp 435,215 milyar. Bantuan tersebut diberikan kepada 265 koperasi yang tersebar di 23 propinsi dengan rincian : (1) bidang peternakan  182 koperasidengan nilai bantuan Rp235.137 milyar, (2) bidang perkebunan 36 koperasi dengan nilai Rp 40.619 milyar dan (3) bidang perikanan 47 koperasi dengan nilai Rp 159,257 milyar.
Pada umumnya pelaksanaan dana perkuatan di lapangan ada yang  sesuai ,kurang sesuai dan tidak sesuai dengan program dan implementasi administratif. Bagi dana perkuatan dana bergulir yang pelaksanaan  di kategorikan sesuai tentunya diharapkan mencapai tujuan. sedangkan yang kurang sesuai dan  tidak sesuai,  di  harapkan untuk mendapat perbaikan dan penyempurnaan program dan pelaksanaan.admintratif dan pelaksanaan di lapangan.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan di lapangan, di kumpulkan beberapa kasus yang dapat menggambarkan apakah pelaksanaan sesuai dengan program. Dari hasil  identifikasi terdapat beberapa kasus yang terjadi dilapangan ditemukan beberapa hal sebagai berikut : (1) dana sudah diterima oleh koperasi tetapi sapi/itik dan lainnya kurang sesuai dengan  spesifikasi yang telah ditentukan. Misalnya jumlah, kualitas dan umur (2) di beberapa tempat koperasi peternak belum memelihara bantuan secara benar dan  ada   yang tidak sesuai dengan habitat daerah asal ( itik dan sapi tidak cocok dilokasi baru),(3) ada beberapa koperasi penerima bantuan kurang jelas kapan berdiri (kurang sesuai dengan  kriteria koperasi penerima), (4) terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, (5) adanya ketidak tepatan penerima bantuan ataukelemahan dalam  seleksi penerima bantuan dan (6) monitoring dan evalusi program belum berjalan sebagaimana mestinya.

(2) Dampak Dana Bergulur Terhadap Koperasi
  Dampak dana bergulir terhadap koperasi di nilai dari besaran tingkat elastisitas dampak program  peternakan, perikanan dan perkebunan, terhadap (1) aset, (2) omset, (3) jumlah pekerja, (4) biaya produksi, (5) jumlah jam kerja dan (6) pendapatan total koperasi. Ukuran tingkat elestisitas merupakan tingkat efektivitas dana bergulir terhadap semua peubah yang diamati, yaitu  antara 0,1-0,33 rendah, antara 0.34-0,76 sedang, antara 0.77-1 baik/elastis dan tingkat elastis diatas 1 sangat elastis.Semakin tinggi tingkat elastisitas dan positip menunjukkan terdapat pengaruh yang kuat  dana perkuatan terhadap peubah pengamatan. Sebaliknya semakin rendah dan bernilai negatif mengindikasikan bahwa program dana bergulir  kurang  berdampak terhadap peubah pengamatan.
 Tabel 1 hasil pengamatan menunjukkan :
(a)          Pada Bidang Peternakan dampak program dana bergulir  berada antara - 0.0049 sampai 1,9. Artinya, tingkat elastisitas berada pada kategori antara sangat rendah sampai sangat elastis. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada jumlah pekerja diikuti oleh jumlah jam kerja dan aset  .       Informasi ini menjelaskan bahwa  perkuatan dana bergulir berdampak positip terhadap jumlah pekerja,jumlah jam kerja dan aset koperasi. Kemudian dampak dana perkuatan terhadap omset dan biaya produksi termasuk kategori sedang. Artinya, dana perkuatan berdampak    sedang-sedang saja.Sebaliknya tingkat elastisitas terhadap pendapatan total koperasi termasuk dalam kategori sangat rendah dan negatip. Artinya, bahwa program dana bergulir tidak berpengaruh  terhadap total pendapatan koperasi.
(b)         Tingkat elastisitas dampak dana bergulir terhadap Koperasi Perikanan juga berada pada  tingkat elastis sangat rendah sampai tinggi. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada pekerja diikuti dengan  jumlah jam kerja dan aset. sedangkan  tingkat elastis dana bergulir terhadap biaya produksi dan omset pada kategori rendah. Sebaliknya tingkat elastisitas dana bergulir terhadap total pendapatan koperasi  negatip. Artinya bahwa dan bergulir berdampak negatip terhadap total pendapatan koperasi

Tabel 1. Tingkat Elastisitas Dampak Program Dana Bergulir Terhadap Koperasi 
NO
PEUBAH
TINGKAT ELASTISTAS
 Peternakan
 Perikanan
 Perkebunan
1
Aset
1.468420
0.737966
1.425202
2
Omset
0.525896
0.261093
0.504273
3
Jumlah pekerja
1.993886
0.989898
1.911747
4
Biaya Produksi
0.575207
0.285574
0.551517
5
Jumlah Jam kerja
1.841206
0.914197 
1.765376.
6
Pendapatan Total Koperasi
-    0.049310
-0.024481
 -0.047279
Sumber: Diadobsi dari Hasil Pengkajian Tentang Dampak Program Stimulan dengan Pola bergulir Melalui Koperasi di Bidang Bakinbun (diolah)                                                                              
Ket       : Tingkat Elastisitas= 0,1- 0.33 = rendah 0,34-0,76 sedang,, 0,77- 1 elastis dan >1 sgt elastis

 (c)    Tingkat elastistas dana bergulir terhadap koperasi dibidang perkebunan berada pada kategori sangat rendah sampai sangat tinggi. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada jumlah         pekerja,jumlah jam kerja dan aset. Tingkat elastis kategori sedang terhadap omset dan biaya         produksi. Sebaliknya tingkat elastisitas dana bergulir terhadap pendapatan total koperasi         berada pada kategori sangat rendah dan negati. Artinya bahwa dana bergulir dibidang       perkebunan  berdampak negatif
Hasil  ketiga kelompok pengamatan tersebut mengundang pertanyaan, jika dampak bergulir terhadap aset,jumlah pekerja dan jam kerja mempunyai dampak positip mengapa dana tersebut berdampak negatip terhadap pendapatan total anggota. Secara logika,  mestinya  dampak dana bergulir terhadap pendapatan  total koperasi juga harus berdampak positip tetapi hasil analisis  dan nilai elastisitas menyatakan sebaliknya.. Faktor ini dipengaruhi oleh  program dan pelaksanaan yang masih kurang berjalan dengan semestinya dan beberapa masalah dan terjadinya beberapa kasus yang telah disebut diatas. Oleh sebab itu  jika program  dan  pelaksanaannya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan, masih ada kesempatan untuk  penyempurnaan program dan pelaksanaannya asal  ada niat dan  komitmen untuk memperbaiki.
2.  Tingkat Kepuasan Anggota 
     Sesuai dengan ukuran tingkat kepuasan yang disebut pada kerangka berpikir bahwa tingkat kepuasan anggota di nilai dari dampak  dana bergulir terhadap anggota di bidang peternakan dan bidang perkebunan yang ditentukan oleh besaran nilai elastisitas.
Ukuran  dampak dana bergulir terhadap anggota sama dengan ukuran yang digunakan kepada koperasi yaitu tingkatan elastisitas dari rendah,sedang, baik dan sangat baik Perbedaan pengukuran terletak  pada peubah partisipasi anggota dan  etos kerja , seperti dijelaskan pada  Tabel 2.
Tabel 2: Tingkat Elastisitas Dampak  Dana Begulir Terhadap Anggota
NO
PEUBAH
TINGKAT ELASTISTAS
 Peternakan
 Perikanan
1
Partisipasi Anggota
0.07293582
0.068274
2
Jumlah Jam Kerja
0.11401345
0.11855
3
Omset
0.0 2443958
0.0254 12
4
Etos Kerja
0.03479794
0.03484288
5
Biaya Produksi
0.03617489
-0.03761426
6
Pendapatan Anggota
-0.0012865
-0.0122023
Sumber : Diadobsi dari Hasil PenelitianPengkajian Tentang Dampak Program Stimulan Dengan Pola Bergulir Melalui Koperasi di Bidang Bakinbuni ( diolah)
Ket:  Tingkat Elastisitas : 0.1-0,33 = rendah, antara 0,34- 0,76= sedang, antara 0,77-1=baik    dan >1 sangat elastis atau sangat baik.
 
(1)  Tingkat Kepuasan Anggota  Bidang Peternakan
Tabel 2  menunjukkan bahwa (1) tingkat elastisitas dampak dana bergulir terhadap semua       peubah pengamatan pada bidang peternakan, berada pada kategori antara sangat rendah      sampai rendah, yaitu antara -0,01285 sampai 0,07. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada peubah jumlah jam kerja dan terrendah pada peubah pendapatan anggota yaitu -.0,0012. Artinya, dampak dana bergulir terhadap pendapatan anggota adalah sangat  kurang. Dengan   kata lain tingkat kepuasan anggota dengan adanya program tersebut adalah sangat kurang.                                  
(2) Tingkat Kepuasan  Anggota Bidang Perkebunan
Dampak dana bergulir terhadap anggota di bidang perkebunan juga menunjukkan nilai tingkat elastisitas  pada kategori antara sangat rendah negatif sampai rendah yaitu antara 0.012             - 0,11. Nilai tertinggi berkategori rendah adalah dampak dana bergulir terhadap jumlah jam        kerja anggota dan kategori sangat rendah negatif terhadap pendapatan anggota.Keadaan ini       mengindikasikan bahwa tingkat kepuasan angggota terhadap dana bergulir sangat kurang atau tidak berdampak.

VI. TINGKAT EFEKTIVITAS DANA BERGULIR
Dari penjelasan di  atas dapat disimpulkan bahwa tingkat efektifitas dana bergulir  dinilai dari (1) kesesuaian antara program dengan pelaksanaan, (2) produktivitas usaha dana bergulir dan (3) tingkat kepuasan anggota adalah :
(1). Kesesuaian antara program dan pelaksanaan dapat dikatakan belum sesuai sepenuhnya terlihat dari adanya beberapa kasus yang muncul dalam pelaksanaan.
(2). Produktivitas usaha dana bergulir Koperasi dibidang peternakan perikanan dan         perkebunan termasuk dalam  ketegori antara sangat rendah sampai tinggi
(3). Tingkat elastisitas tersebut adalah  dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah jam kerja,biaya produksi dan jumlah jam kerja. Peubah-peubah ini adalah  peubah yang    menggambarkan pencapaian tujuan dari program dana bergulir.
Sebaliknya dampak dana bergulir terhadap  pendapatan total koperasi berada pada tingkat sangat  rendah dan negatif 
(4).Tingkat kepuasan anggota adalah  nilai elastisitas  dampak dana bergulir terhadap  (a)  partisipasi anggota,  (b) jumlah jam kerja, (c) omset, (d) etos kerja, (e) biaya produksi dan pendapatan anggota berada pada kategori antara sangat rendah sampai rendah.
  
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1.  Kesimpulan
(1). Tingkat efektivitas dana bergulir yang diberikan kepada koperasi dibidang peternakan,perikanan dan perkebunan  termasuk pada kategori antara sangat rendah sampai sangat tinggi sedangkan (c) tingkat kepuasan anggota tergolong pada kategori sangat rendah sampai rendah .
(2). Tingkat efektivitas dana bergulir dilihat dari pendapatan total koperasi dan anggota termasuk dalam kategori sangat rendah sampai rendah dan negatif.
(3). Keadaan ini diduga karena masih terdapat beberapa kelemahan dalam program dan pelaksanaan (1) kelemahan dalam   program yaitu   (a)tidak adanya ciri atau spesifikasi   pihak ketiga atau rekanan, (b)sanksi untuk semua pelaku kurang kuat untuk mengawali dan     berlangsungnya kegiatan, (c) status dana bergulir belum jelas diatur. (2) Kelemahan dalam pelaksanaan meliputi (a)  ketidak  tepatan penerima bantuan dana bergulir, (b) ketidak tepatan jumlah bantuan,kualitas,  waktu dan tempat, (c) terjadinya penyalahgunaan wewenang,  (d)  koordinasi yang lemah, (e) belum adanya monitoring dan evaluasi sebagai perangkat pelaksanaan   kegiatan dan penyempurnaan
2.  Saran-Saran
Saran ini terdiri dari  saran umum dan saran teknis.
Saran Umum:
(1)   Perlu penyempurnaan terhadap   program meliputi (a) membuat ciri atau spesifikasi   pihak ketiga atau rekanan, (b) membuat sanksi untuk semua pelaku dalam kegiatan dana bergulir, (c) memperjelas  status dana bergulir 
(2)   Agar  pelaksanaan dana bergulir  dilaksanakan  tepat  sasaran , tepat jumlah bantuan,kualitas,  waktu dan tempat, (c) bagi oknum yang menyalah gunakan  wewenang ditindak 
(3)   Perlu  ditingkatkan pelaksanaan  monitoring  dan evaluasi sebagai perangkat pelaksanaan   kegiatan dan penyempurnaan
(4)   Perlu ditingkatkan  kordinasi dengan pihak terkait terutama masalah teknis

Saran Teknis
Perlu perbaikan pada masalah-masalah teknis meliputi:
(a)   Pengadaan sapi,itik agar diusahakan dari lokasi terdekat supaya sapi,itik sesuai dengan habitat lokasi  dan pengadaannya dikordinasikan dengan Dinas Terkait.
(b)  Pemeliharaan (maintenance) untuk semua kegiatan perlu mendapat perhatian dari koperasi  dan peternak dan bekerja sama dengan Dinas terkait.
(c)    Status dana bergulir perlu diperjelas, digulirkan kepada siapa  dan sampai kapan
(d)  Bagi kegiatan yang belum jalan namun dananya sudah diluncurkan perlu di evaluasi untuk mengetahui apakah program tersebut layak atau perlu failitas lain (Pabrik Kelapa sawit)
(e)  Perlu diperjelas penetapan koperasi penerima bantuan penerima dana perkuatan dengan menambah kriteria sehat untuk mengurangi  tumbuhnya koperasi baru (merpati)
(f)   Perlu diperjelas sanksi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam program dana bergulir agar batuan dapat diterima dengan   tepat waktu,tempat,jumlah dan mutu.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
  1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
  1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
  1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
  1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi
  1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  1. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
  1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).