Minggu, 28 November 2010

Manajemen Koperasi: RAT Koperasi

Antara Praktek dan Konsepsi RAT Koperasi
Rapat tahunan bukan hanya sekedar ritual tahunan. Konsep RA yang diusung sebagi symbol legitamasi anggota sebagi pemilik memagang fungsi sangat penting dalam system manajemen koperasi. Pemahamaman tentang kedudukan RA dalam khazanah oragnisasi Koperasi menjadi wajib untuk setiap anggota koperasi. Kita bahas definisi RAT secar mendalam
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Fungsi manajemen RA sangat menonjol. Rapat anggota adalah forum dimana kebijakan dan strategi pengembangan dirumuskan. Apabila terjadi kesalahan dalam proses ini maka sangat mungkin oraganisasi koperasi akan menghadapai kendala. Pada prinsipnya RA dikondisikan untuk membicarakan rencana manajemen dan pengembangan koperasi sebaik mungkin. Orientasi masa depan menjadi focus dalam RA.
Bagimana pelaksanaan RAT di kopma tercinta? Tidak bisa kita pungkiri ada bagian-bagian penting dari "ritual" RAT yang kita kesampingkan. Permasalahan yang sering kita hadapai dalam agenda akbar tahunan ini diantaranya adalah
Minimnya peran serta anggota.
Problem ini menjadi bagian sejarah yang terus berlanjut. Siapa yang salah? Tentu kita tidak bisa mengkambing hitamkan siapapun. Masing-masing komponen punya andil atas kondisi ini. Penyebab pokoknya adalah bahwa kopma belum bisa memberikan kemanfaatan atas anggota, keadaan ini sangat terkait dengan aktivitas belanja anggota yang sangat minim sehingga bagian SHU atas aktivitas bisnis kecil, Kemudian anggota belum mampu memanfaatkan kopma dalam peningkatan nilai tambah ekonomi baik sebagai suplayer atau Mitra bisnis
Efektifitas waktu dan korelasinya dengan hasil maksimal.
Sudah jamak jika RAT kopma menghabiskan sedemikian banyak biaya waktu dan tenaga. Sia-sia? Tentu tidak, Memang demikian dinamika organisasi mahasiswa. Memang dari sudut pandang usaha hal ini menjadi kurang efektif karena kan menjadi sumber biaya, tetapi kalau prose situ ditempuh untuk menghasilkan kebijakan terbaik tertu tidak akan menjadi masalah. Problem akan timbul ketika perimbangan cost dan hasil labil, maksudnya adalah apakah hasil yang kita rumuskan dalam RAT yang menghabiskan dana lebih dari 12 Juta ini sesuai? Ada bebrapa hal yang patut kita cermati. Pertama adalah pemahaman peserta Rat terhadap focus-fokus penting kurang. Pada Bagian bisnis misalnya. Strategi pengembangan yang sangat penting kadang terlewatkan begitu saja, demikian juga pada APBK yang sangat berkaitan dengan perenecanaan keuangan kedepan
Distribusi pemikiran yang kurang merata.
Kenapa Itu terjadi? Karena "biasanya’ hanya bebrapa orang yang sangat mendominasi forum dan banyak anggota yang sangat "pendiam" Ini baik sepanjang ide yang diusung merupakan hasil diskursus atas permasalahan factual dan menyangkut hajat hidup banyak orang, tetapi kalau tenyata hanya pendapat pribadi atau kelompok tentu distribusi pemikiran yang berimbang tidak kan terjadi dan alhasil hanya sebagian kecil saja kepentingan yang akan ter akomodasi.
Arti Penting dan Tidak yang Menjadi Bias
Strategis itu tergantung dari sudut pandang mana kita menilai. RA kadang banyak digunakan untuk (maaf) curhat yang tidak jarang menjadi represif dan memakan waktu sangat lama. Harus dapat dibedakan dengan jelas man wilayah privat dan wilayah public. Forum RAT adalah wilayah public dimana permasalahan yang dibahas juga seharusnya yang menyangkut kepentingan organisasi bukan pribadi atau kelompok. Personal yang ada dalam kelembagaan kepengurusan, gugus, karyawan serta anggota mempunyai peran sebagai pribadi atau mewakili organisasi. Statement, tindakan dan prilaku yang dapat dikatakan mewakili organisasi adalah yang melaui prosedur formal yaitu rapat pengurus, tetapi jika tanpa prose itu maka statement, tindakan atau perbuatan tidak bisa dikatakan atas nam lembaga tetapi mausk pada wilayah Private zone dan kalau itu yang terjadi maka itu adalah hubungan antar personal bukan kelembagaan.
Pemahamaman fungsi dan kedudukan
Tidak jarang dalam proses RAT Kopma UGM terjadi inkonsistensi peran serta fungsi. Unsur-unsur penyelenggara Organisasi yang biasa disebut perangkat organisasi koperasi kabur saat memasuki tataran perbincangan strategis. Coba Kita telaah lebih jauh. Pertama Dalam LPJ, LPJ adalah forum dimana pemegang kuasa Anggota yaitu pengurus mempertanggungjawabkan tugas yangdiberikan oleh RAT sebelumnya, karena peserta Rat terkadang berganti setiap tahun dan orang-orang yang ikut memutuskan strategic planning tahun lalu sebagian tidak semua hadir maka poin-poin dalam GBPK dan APBK serta proker sangat mungkin dipresepsikan lain dan jika itu terjadi maka filosofi dasar program dan ukuran keberhasilanya akan bergeser dan inilah yang sering menimbulkan perdebatan. Kedua Pembahasan GBPK dan APBK, proses ini penting tetapi seperti yang disampaikan sebelumnya greget dalam agenda ini lebih didominasi oleh pembahasan-pembahasan tertentu. Selanjutnya berkenaan dengan miss presepsi atas kedudukan anggota mari sedikit kita bahas.
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Fungsi koperasi bermain pada tiga peran yaitu koperasi sebagai lembaga gerakan dan sosial, lembaga pendidikan serta badan usaha. Setiap komponen koperasi harus aktif dalam 3 wilayah minimal 2 seperti yang termatup dalan UU no 25.. Permasalahan yang sering menjadi bias di RAT adalah seringkali diasumsikan anggota aktif yang perpartisipasi pada proses pendidikan saja sedangkan pada wilayah bisnis jarang tersentuh dan akhirnya memculkan ketidak seimbangan. Bagaimana dengan pengurus?
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
Pengelolaan usaha harus berdasarkan arahan RAT tebagai forum tertinggi. Dalam Buku yang diterbitkan
Departeman Koperasi tentang koperasi disebutkan bahwa pengurus berkewajiban untuk melaksankan
GBPK yang diputuskan RAT.
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus adalalah:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Antara Praktek dan Konsepsi RAT Koperasi
Rapat tahunan bukan hanya sekedar ritual tahunan. Konsep RA yang diusung sebagi symbol legitamasi anggota sebagi pemilik memagang fungsi sangat penting dalam system manajemen koperasi. Pemahamaman tentang kedudukan RA dalam khazanah oragnisasi Koperasi menjadi wajib untuk setiap anggota koperasi. Kita bahas definisi RAT secar mendalam
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Fungsi manajemen RA sangat menonjol. Rapat anggota adalah forum dimana kebijakan dan strategi pengembangan dirumuskan. Apabila terjadi kesalahan dalam proses ini maka sangat mungkin oraganisasi koperasi akan menghadapai kendala. Pada prinsipnya RA dikondisikan untuk membicarakan rencana manajemen dan pengembangan koperasi sebaik mungkin. Orientasi masa depan menjadi focus dalam RA.
Bagimana pelaksanaan RAT di kopma tercinta? Tidak bisa kita pungkiri ada bagian-bagian penting dari "ritual" RAT yang kita kesampingkan. Permasalahan yang sering kita hadapai dalam agenda akbar tahunan ini diantaranya adalah
Minimnya peran serta anggota.
Problem ini menjadi bagian sejarah yang terus berlanjut. Siapa yang salah? Tentu kita tidak bisa mengkambing hitamkan siapapun. Masing-masing komponen punya andil atas kondisi ini. Penyebab pokoknya adalah bahwa kopma belum bisa memberikan kemanfaatan atas anggota, keadaan ini sangat terkait dengan aktivitas belanja anggota yang sangat minim sehingga bagian SHU atas aktivitas bisnis kecil, Kemudian anggota belum mampu memanfaatkan kopma dalam peningkatan nilai tambah ekonomi baik sebagai suplayer atau Mitra bisnis
Efektifitas waktu dan korelasinya dengan hasil maksimal.
Sudah jamak jika RAT kopma menghabiskan sedemikian banyak biaya waktu dan tenaga. Sia-sia? Tentu tidak, Memang demikian dinamika organisasi mahasiswa. Memang dari sudut pandang usaha hal ini menjadi kurang efektif karena kan menjadi sumber biaya, tetapi kalau prose situ ditempuh untuk menghasilkan kebijakan terbaik tertu tidak akan menjadi masalah. Problem akan timbul ketika perimbangan cost dan hasil labil, maksudnya adalah apakah hasil yang kita rumuskan dalam RAT yang menghabiskan dana lebih dari 12 Juta ini sesuai? Ada bebrapa hal yang patut kita cermati. Pertama adalah pemahaman peserta Rat terhadap focus-fokus penting kurang. Pada Bagian bisnis misalnya. Strategi pengembangan yang sangat penting kadang terlewatkan begitu saja, demikian juga pada APBK yang sangat berkaitan dengan perenecanaan keuangan kedepan
Distribusi pemikiran yang kurang merata.
Kenapa Itu terjadi? Karena "biasanya’ hanya bebrapa orang yang sangat mendominasi forum dan banyak anggota yang sangat "pendiam" Ini baik sepanjang ide yang diusung merupakan hasil diskursus atas permasalahan factual dan menyangkut hajat hidup banyak orang, tetapi kalau tenyata hanya pendapat pribadi atau kelompok tentu distribusi pemikiran yang berimbang tidak kan terjadi dan alhasil hanya sebagian kecil saja kepentingan yang akan ter akomodasi.
Arti Penting dan Tidak yang Menjadi Bias
Strategis itu tergantung dari sudut pandang mana kita menilai. RA kadang banyak digunakan untuk (maaf) curhat yang tidak jarang menjadi represif dan memakan waktu sangat lama. Harus dapat dibedakan dengan jelas man wilayah privat dan wilayah public. Forum RAT adalah wilayah public dimana permasalahan yang dibahas juga seharusnya yang menyangkut kepentingan organisasi bukan pribadi atau kelompok. Personal yang ada dalam kelembagaan kepengurusan, gugus, karyawan serta anggota mempunyai peran sebagai pribadi atau mewakili organisasi. Statement, tindakan dan prilaku yang dapat dikatakan mewakili organisasi adalah yang melaui prosedur formal yaitu rapat pengurus, tetapi jika tanpa prose itu maka statement, tindakan atau perbuatan tidak bisa dikatakan atas nam lembaga tetapi mausk pada wilayah Private zone dan kalau itu yang terjadi maka itu adalah hubungan antar personal bukan kelembagaan.
Pemahamaman fungsi dan kedudukan
Tidak jarang dalam proses RAT Kopma UGM terjadi inkonsistensi peran serta fungsi. Unsur-unsur penyelenggara Organisasi yang biasa disebut perangkat organisasi koperasi kabur saat memasuki tataran perbincangan strategis. Coba Kita telaah lebih jauh. Pertama Dalam LPJ, LPJ adalah forum dimana pemegang kuasa Anggota yaitu pengurus mempertanggungjawabkan tugas yangdiberikan oleh RAT sebelumnya, karena peserta Rat terkadang berganti setiap tahun dan orang-orang yang ikut memutuskan strategic planning tahun lalu sebagian tidak semua hadir maka poin-poin dalam GBPK dan APBK serta proker sangat mungkin dipresepsikan lain dan jika itu terjadi maka filosofi dasar program dan ukuran keberhasilanya akan bergeser dan inilah yang sering menimbulkan perdebatan. Kedua Pembahasan GBPK dan APBK, proses ini penting tetapi seperti yang disampaikan sebelumnya greget dalam agenda ini lebih didominasi oleh pembahasan-pembahasan tertentu. Selanjutnya berkenaan dengan miss presepsi atas kedudukan anggota mari sedikit kita bahas.
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Fungsi koperasi bermain pada tiga peran yaitu koperasi sebagai lembaga gerakan dan sosial, lembaga pendidikan serta badan usaha. Setiap komponen koperasi harus aktif dalam 3 wilayah minimal 2 seperti yang termatup dalan UU no 25.. Permasalahan yang sering menjadi bias di RAT adalah seringkali diasumsikan anggota aktif yang perpartisipasi pada proses pendidikan saja sedangkan pada wilayah bisnis jarang tersentuh dan akhirnya memculkan ketidak seimbangan. Bagaimana dengan pengurus?
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
Pengelolaan usaha harus berdasarkan arahan RAT tebagai forum tertinggi. Dalam Buku yang diterbitkan
Departeman Koperasi tentang koperasi disebutkan bahwa pengurus berkewajiban untuk melaksankan
GBPK yang diputuskan RAT.
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus adalalah:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

1 komentar:

  1. saat laporan keuangan, anggota meminta bukti/print rekening bank untuk mengetahui jumlah saldo, apakah sesuai dengan laporan atau tidak. permintaan tersebut wajar atau tidak?

    BalasHapus