Tingkat efektivitas dana bergulir dinilai dari tingkat produktivitas dan tingkat kepuasan anggota.Tingkat produktivitas adalah (1) kesesuaian antara program dengan pelaksanaan (2) dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah pekerja dan total koperasi ditentukan oleh nilai elastisitas dampak dana tersebut terhadap semua peubah dimaksud. Tingkat kepuasan anggota adalah nilai elastisitas dampak dana bergulir terhadap (1) partisipasi anggota, (2) jumlah jam kerja, (3) omset, (4) etos kerja, (5) biaya produksi dan (6) pendapatan anggota..
1. Produktivitas Dana Bergulir
Produktivitas dana bergulir terdiri dari tingkat (1) kesesuaian program dengan pelaksanaan administratif dan, (2) dampak dana bergulir terhadap koperasi.
(1) Program Dan Pelaksanaan
Program dan pelaksanaan dana bergulir dimuat dalam kebijakan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dari 46 kebijakan yang mengatur bantuan dana bergulir dibidang produksi telah diidentifikasi 13 kebijakan. Ketiga belas kebijakan tersebut adalah kebijakan : sapi potong, sapi perah, rami, kelapa sawit, garam berjodium, sutera, listrik pedesaan, rumput laut, kapal (armada semut, kapal kecil), pengindraan jarak jauh, itik, pabrik es dan pengadaan barang yang dikirim.
Pada umumnya semua kebijakan yang menjadi program dan pelaksanaan bantuan perkuatan dana bergulir dibuat berdasarkan (1) pertimbangan untuk apa dana tersebut diluncurkan, (2) ketentuan umum, (3) tujuan dan sasaran, (4) persyaratan calon penerima, (5) seleksi KSP/USP calon penerima dana, (6) tatacara pencairan dana bergulir, (7) perguliran dan pengalihan, (8) organisasi pelaksana program, (9) penjaminan pelaksanaan program, (10) tugas Bank pembina, (11) Tenaga pengelola KSP (uraian tugas), (12) monitoring dan evaluasi, (13) pengendalian dan (14) ketentuan peralihan.
Salah satu contoh program dan mekanisme pelaksanaan dana perkuatan adalah (1). Tahap perencanaan dilaksanakan sebagai berikut: (a) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)menhajukan proposal kebutuhan bantuan perkuatan kepada MenteriKoperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan melampirkan AD,NPWP,SIUP, surat keterangan tenaga ahli,surat keterangan domisili,rencana usaha dan rekomendasi dariPemerintah Kab/Kota setempat; (b) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembahasan,penilaian dan penganggaran atas usulan Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah; (c) Pemerintah memberikan persetujuan program dan anggaran dalam tahun anggaran yang bersangkutan yang dituangkan dalam DIP.
Tahap implementasi admistratif bantuan perkuatan berupa uang diatur sebagai berikut: (a) KUKM menyampaikan permohonan pencairan dan kepada Deputi Bidang Produksi, Kementerian KUKM, Kemeterian KUKM melampirkan dokumen detail rencana kerja,jadwal pelaksanaan,spesipikasi sarana atau barang modal yang akan diadakan,surat pernyataan kesanggupan yang bersangkutan dibuat dengan akte otentik atau diketahui Dinas yang menangani bidang KUKM. Anggaran Dasar Koperasi UKM, NPWP/SIUP/TPD,profil perusahaan dan data pendukung lainnya, (b) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan KUKM penerima bantuan perkuatan dibidang usaha tertentu, (c) pemimpin proyek menyerahkan semua permohonan sebagaimana disebut diatas beserta pedoman teknis bantuan perkuatan dibidang usaha tertentu kepada Kantor Perbendaharaan Kas negara (KPKN), (d) KPKN memeriksa berkas sebagaimana dan mencairkan dana ke rekening KUKM bersangkutan.
Hasil identifikasi terhadap 13 kebijakan atau perencanaan dan pelaksanaan administrasi dapat disimpulkan bahwa :
(1) semua kebijakan di bidang produksi berkaitan dengan penyelenggaraan dana bergulir yang di berikan kepada koperasi primer, bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha koperasi dan anggota sesuai dengan komoditi yang di tangani. Perbedaan masing-masing tergantung pada jangka waktu perguliran dana sesuai komoditas.
(2) pada dasarnya sumber dan mekanisme dana bergulir sama untuk semua kegiatan yang di programkan. Sumber dana dari APBN, di sediakan melalui anggaran proyek pengembangan kebijakan peningkatan produktivitas dan mutu KUKM. Petunjuk pemberian di atur melalui kebijakan per komoditi .
(3) mekanisme pencairan dana untuk semua kegiatan sama yaitu koperasi di tetapkan oleh Kepala Dinas setempat tetapi ada yang melalui persetujuan Bupati setempat. Kemudian daftar koperasi tersebut di ajukan ke Kementerian koperasi dan UKM untuk mendapat persetujuan dari pusat. selanjutnya Koperasi mengadakan perikatan dengan rekanan atau pihak ketiga.Penetapan pihak ketiga atau rekanan terlebih dahulu di koordinasikan dengan Kementerian KUKM (Pasal 3 ayat 1G. Kepmen KUKM No 58.1/VI/2003).
(4) dana bantuan disalurkan oleh proyek melalui rekening yang ditujukan oleh masing-masing koperasi primer penerima bantuan pada Bank setempat yang ditunjuk. (5)dana tersebut di pergunakan oleh koperasi untuk pengadaan pengembangan komoditas yang sudah di tentukan. Misalnya untuk program sapi potong impor di gunakan untuk pengadaan bakalan sapi potong impor,pakan konsentrat,biaya pemeliharaan (vitamin/obat-obatan ).
Selanjutnya hasil identifikasi menemukan beberapa kelemahan dalam program yaitu:(1) tidak adanya ciri atau spesifikasi pihak ketiga atau rekanan dalam kebijakan, (2) sanksi untuk semua pelaku dalam kegiatan kurang kuat untuk mengawali dan berlangsungnya kegiatan. Sanksi yang ada hanya pada koperasi dan penerima bantuan .Sedangkan bagi pelaku lain tidak ada, apakah dana tersebut sampai secara tepat jumlah,mutu,waktu dan tempat yang ditentukan. (3) status dana bergulir sampai kapan dan kepada siapa belum jelas diatur dan (4) diantara program masih ditemukan ada program yang sudah menerima dan bergulir namun karena dana tersebut masih kurang untuk mewujudkan tujuan yang ditentukan, maka kegiatan belum dilanjutkan kasus pabrik kelapa sawit.
Pelaksanaan Dana Perkuatan di Lapangan
Gambaran realisasi penyebaran dana bergulir di bidang peternakan,perikanan dan perkebunan pada tahun 2000 dan tahun 2003 berjumlah Rp 435,215 milyar. Bantuan tersebut diberikan kepada 265 koperasi yang tersebar di 23 propinsi dengan rincian : (1) bidang peternakan 182 koperasidengan nilai bantuan Rp235.137 milyar, (2) bidang perkebunan 36 koperasi dengan nilai Rp 40.619 milyar dan (3) bidang perikanan 47 koperasi dengan nilai Rp 159,257 milyar.
Pada umumnya pelaksanaan dana perkuatan di lapangan ada yang sesuai ,kurang sesuai dan tidak sesuai dengan program dan implementasi administratif. Bagi dana perkuatan dana bergulir yang pelaksanaan di kategorikan sesuai tentunya diharapkan mencapai tujuan. sedangkan yang kurang sesuai dan tidak sesuai, di harapkan untuk mendapat perbaikan dan penyempurnaan program dan pelaksanaan.admintratif dan pelaksanaan di lapangan.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan di lapangan, di kumpulkan beberapa kasus yang dapat menggambarkan apakah pelaksanaan sesuai dengan program. Dari hasil identifikasi terdapat beberapa kasus yang terjadi dilapangan ditemukan beberapa hal sebagai berikut : (1) dana sudah diterima oleh koperasi tetapi sapi/itik dan lainnya kurang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Misalnya jumlah, kualitas dan umur (2) di beberapa tempat koperasi peternak belum memelihara bantuan secara benar dan ada yang tidak sesuai dengan habitat daerah asal ( itik dan sapi tidak cocok dilokasi baru),(3) ada beberapa koperasi penerima bantuan kurang jelas kapan berdiri (kurang sesuai dengan kriteria koperasi penerima), (4) terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, (5) adanya ketidak tepatan penerima bantuan ataukelemahan dalam seleksi penerima bantuan dan (6) monitoring dan evalusi program belum berjalan sebagaimana mestinya.
(2) Dampak Dana Bergulur Terhadap Koperasi
Dampak dana bergulir terhadap koperasi di nilai dari besaran tingkat elastisitas dampak program peternakan, perikanan dan perkebunan, terhadap (1) aset, (2) omset, (3) jumlah pekerja, (4) biaya produksi, (5) jumlah jam kerja dan (6) pendapatan total koperasi. Ukuran tingkat elestisitas merupakan tingkat efektivitas dana bergulir terhadap semua peubah yang diamati, yaitu antara 0,1-0,33 rendah, antara 0.34-0,76 sedang, antara 0.77-1 baik/elastis dan tingkat elastis diatas 1 sangat elastis.Semakin tinggi tingkat elastisitas dan positip menunjukkan terdapat pengaruh yang kuat dana perkuatan terhadap peubah pengamatan. Sebaliknya semakin rendah dan bernilai negatif mengindikasikan bahwa program dana bergulir kurang berdampak terhadap peubah pengamatan.
Tabel 1 hasil pengamatan menunjukkan :
(a) Pada Bidang Peternakan dampak program dana bergulir berada antara - 0.0049 sampai 1,9. Artinya, tingkat elastisitas berada pada kategori antara sangat rendah sampai sangat elastis. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada jumlah pekerja diikuti oleh jumlah jam kerja dan aset . Informasi ini menjelaskan bahwa perkuatan dana bergulir berdampak positip terhadap jumlah pekerja,jumlah jam kerja dan aset koperasi. Kemudian dampak dana perkuatan terhadap omset dan biaya produksi termasuk kategori sedang. Artinya, dana perkuatan berdampak sedang-sedang saja.Sebaliknya tingkat elastisitas terhadap pendapatan total koperasi termasuk dalam kategori sangat rendah dan negatip. Artinya, bahwa program dana bergulir tidak berpengaruh terhadap total pendapatan koperasi.
(b) Tingkat elastisitas dampak dana bergulir terhadap Koperasi Perikanan juga berada pada tingkat elastis sangat rendah sampai tinggi. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada pekerja diikuti dengan jumlah jam kerja dan aset. sedangkan tingkat elastis dana bergulir terhadap biaya produksi dan omset pada kategori rendah. Sebaliknya tingkat elastisitas dana bergulir terhadap total pendapatan koperasi negatip. Artinya bahwa dan bergulir berdampak negatip terhadap total pendapatan koperasi
Tabel 1. Tingkat Elastisitas Dampak Program Dana Bergulir Terhadap Koperasi
NO | PEUBAH | TINGKAT ELASTISTAS | ||
Peternakan | Perikanan | Perkebunan | ||
1 | Aset | 1.468420 | 0.737966 | 1.425202 |
2 | Omset | 0.525896 | 0.261093 | 0.504273 |
3 | Jumlah pekerja | 1.993886 | 0.989898 | 1.911747 |
4 | Biaya Produksi | 0.575207 | 0.285574 | 0.551517 |
5 | Jumlah Jam kerja | 1.841206 | 0.914197 | 1.765376. |
6 | Pendapatan Total Koperasi | - 0.049310 | -0.024481 | -0.047279 |
Sumber: Diadobsi dari Hasil Pengkajian Tentang Dampak Program Stimulan dengan Pola bergulir Melalui Koperasi di Bidang Bakinbun (diolah)
Ket : Tingkat Elastisitas= 0,1- 0.33 = rendah 0,34-0,76 sedang,, 0,77- 1 elastis dan >1 sgt elastis
(c) Tingkat elastistas dana bergulir terhadap koperasi dibidang perkebunan berada pada kategori sangat rendah sampai sangat tinggi. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada jumlah pekerja,jumlah jam kerja dan aset. Tingkat elastis kategori sedang terhadap omset dan biaya produksi. Sebaliknya tingkat elastisitas dana bergulir terhadap pendapatan total koperasi berada pada kategori sangat rendah dan negati. Artinya bahwa dana bergulir dibidang perkebunan berdampak negatif
Hasil ketiga kelompok pengamatan tersebut mengundang pertanyaan, jika dampak bergulir terhadap aset,jumlah pekerja dan jam kerja mempunyai dampak positip mengapa dana tersebut berdampak negatip terhadap pendapatan total anggota. Secara logika, mestinya dampak dana bergulir terhadap pendapatan total koperasi juga harus berdampak positip tetapi hasil analisis dan nilai elastisitas menyatakan sebaliknya.. Faktor ini dipengaruhi oleh program dan pelaksanaan yang masih kurang berjalan dengan semestinya dan beberapa masalah dan terjadinya beberapa kasus yang telah disebut diatas. Oleh sebab itu jika program dan pelaksanaannya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan, masih ada kesempatan untuk penyempurnaan program dan pelaksanaannya asal ada niat dan komitmen untuk memperbaiki.
2. Tingkat Kepuasan Anggota
Sesuai dengan ukuran tingkat kepuasan yang disebut pada kerangka berpikir bahwa tingkat kepuasan anggota di nilai dari dampak dana bergulir terhadap anggota di bidang peternakan dan bidang perkebunan yang ditentukan oleh besaran nilai elastisitas.
Ukuran dampak dana bergulir terhadap anggota sama dengan ukuran yang digunakan kepada koperasi yaitu tingkatan elastisitas dari rendah,sedang, baik dan sangat baik Perbedaan pengukuran terletak pada peubah partisipasi anggota dan etos kerja , seperti dijelaskan pada Tabel 2.
Tabel 2: Tingkat Elastisitas Dampak Dana Begulir Terhadap Anggota
NO | PEUBAH | TINGKAT ELASTISTAS | |
Peternakan | Perikanan | ||
1 | Partisipasi Anggota | 0.07293582 | 0.068274 |
2 | Jumlah Jam Kerja | 0.11401345 | 0.11855 |
3 | Omset | 0.0 2443958 | 0.0254 12 |
4 | Etos Kerja | 0.03479794 | 0.03484288 |
5 | Biaya Produksi | 0.03617489 | -0.03761426 |
6 | Pendapatan Anggota | -0.0012865 | -0.0122023 |
Sumber : Diadobsi dari Hasil PenelitianPengkajian Tentang Dampak Program Stimulan Dengan Pola Bergulir Melalui Koperasi di Bidang Bakinbuni ( diolah)
Ket: Tingkat Elastisitas : 0.1-0,33 = rendah, antara 0,34- 0,76= sedang, antara 0,77-1=baik dan >1 sangat elastis atau sangat baik.
(1) Tingkat Kepuasan Anggota Bidang Peternakan
Tabel 2 menunjukkan bahwa (1) tingkat elastisitas dampak dana bergulir terhadap semua peubah pengamatan pada bidang peternakan, berada pada kategori antara sangat rendah sampai rendah, yaitu antara -0,01285 sampai 0,07. Tingkat elastisitas tertinggi terlihat pada peubah jumlah jam kerja dan terrendah pada peubah pendapatan anggota yaitu -.0,0012. Artinya, dampak dana bergulir terhadap pendapatan anggota adalah sangat kurang. Dengan kata lain tingkat kepuasan anggota dengan adanya program tersebut adalah sangat kurang.
(2) Tingkat Kepuasan Anggota Bidang Perkebunan
Dampak dana bergulir terhadap anggota di bidang perkebunan juga menunjukkan nilai tingkat elastisitas pada kategori antara sangat rendah negatif sampai rendah yaitu antara 0.012 - 0,11. Nilai tertinggi berkategori rendah adalah dampak dana bergulir terhadap jumlah jam kerja anggota dan kategori sangat rendah negatif terhadap pendapatan anggota.Keadaan ini mengindikasikan bahwa tingkat kepuasan angggota terhadap dana bergulir sangat kurang atau tidak berdampak.
VI. TINGKAT EFEKTIVITAS DANA BERGULIR
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat efektifitas dana bergulir dinilai dari (1) kesesuaian antara program dengan pelaksanaan, (2) produktivitas usaha dana bergulir dan (3) tingkat kepuasan anggota adalah :
(1). Kesesuaian antara program dan pelaksanaan dapat dikatakan belum sesuai sepenuhnya terlihat dari adanya beberapa kasus yang muncul dalam pelaksanaan.
(2). Produktivitas usaha dana bergulir Koperasi dibidang peternakan perikanan dan perkebunan termasuk dalam ketegori antara sangat rendah sampai tinggi
(3). Tingkat elastisitas tersebut adalah dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah jam kerja,biaya produksi dan jumlah jam kerja. Peubah-peubah ini adalah peubah yang menggambarkan pencapaian tujuan dari program dana bergulir.
Sebaliknya dampak dana bergulir terhadap pendapatan total koperasi berada pada tingkat sangat rendah dan negatif
(4).Tingkat kepuasan anggota adalah nilai elastisitas dampak dana bergulir terhadap (a) partisipasi anggota, (b) jumlah jam kerja, (c) omset, (d) etos kerja, (e) biaya produksi dan pendapatan anggota berada pada kategori antara sangat rendah sampai rendah.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1). Tingkat efektivitas dana bergulir yang diberikan kepada koperasi dibidang peternakan,perikanan dan perkebunan termasuk pada kategori antara sangat rendah sampai sangat tinggi sedangkan (c) tingkat kepuasan anggota tergolong pada kategori sangat rendah sampai rendah .
(2). Tingkat efektivitas dana bergulir dilihat dari pendapatan total koperasi dan anggota termasuk dalam kategori sangat rendah sampai rendah dan negatif.
(3). Keadaan ini diduga karena masih terdapat beberapa kelemahan dalam program dan pelaksanaan (1) kelemahan dalam program yaitu (a)tidak adanya ciri atau spesifikasi pihak ketiga atau rekanan, (b)sanksi untuk semua pelaku kurang kuat untuk mengawali dan berlangsungnya kegiatan, (c) status dana bergulir belum jelas diatur. (2) Kelemahan dalam pelaksanaan meliputi (a) ketidak tepatan penerima bantuan dana bergulir, (b) ketidak tepatan jumlah bantuan,kualitas, waktu dan tempat, (c) terjadinya penyalahgunaan wewenang, (d) koordinasi yang lemah, (e) belum adanya monitoring dan evaluasi sebagai perangkat pelaksanaan kegiatan dan penyempurnaan
2. Saran-Saran
Saran ini terdiri dari saran umum dan saran teknis.
Saran Umum:
(1) Perlu penyempurnaan terhadap program meliputi (a) membuat ciri atau spesifikasi pihak ketiga atau rekanan, (b) membuat sanksi untuk semua pelaku dalam kegiatan dana bergulir, (c) memperjelas status dana bergulir
(2) Agar pelaksanaan dana bergulir dilaksanakan tepat sasaran , tepat jumlah bantuan,kualitas, waktu dan tempat, (c) bagi oknum yang menyalah gunakan wewenang ditindak
(3) Perlu ditingkatkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai perangkat pelaksanaan kegiatan dan penyempurnaan
(4) Perlu ditingkatkan kordinasi dengan pihak terkait terutama masalah teknis
Saran Teknis
Perlu perbaikan pada masalah-masalah teknis meliputi:
(a) Pengadaan sapi,itik agar diusahakan dari lokasi terdekat supaya sapi,itik sesuai dengan habitat lokasi dan pengadaannya dikordinasikan dengan Dinas Terkait.
(b) Pemeliharaan (maintenance) untuk semua kegiatan perlu mendapat perhatian dari koperasi dan peternak dan bekerja sama dengan Dinas terkait.
(c) Status dana bergulir perlu diperjelas, digulirkan kepada siapa dan sampai kapan
(d) Bagi kegiatan yang belum jalan namun dananya sudah diluncurkan perlu di evaluasi untuk mengetahui apakah program tersebut layak atau perlu failitas lain (Pabrik Kelapa sawit)
(e) Perlu diperjelas penetapan koperasi penerima bantuan penerima dana perkuatan dengan menambah kriteria sehat untuk mengurangi tumbuhnya koperasi baru (merpati)
(f) Perlu diperjelas sanksi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam program dana bergulir agar batuan dapat diterima dengan tepat waktu,tempat,jumlah dan mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar