Senin, 29 November 2010

Sumber Pembiayaan Koperasi

Pembiayaan usaha terkait dengan tahapan pengembangan usaha. Dengan kata lain, untuk setiap tahap pengembangan usaha, membutuhkan sumber pembiayaan yang berbeda sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat kematangan usaha.

Sebagai contoh, usaha yang baru dimulai dan belum meng­himpun aset apapun belum bisa dibiayai oleh bank (karena belum memiliki track record usaha dan belum mempunyai jaminan aset atas kredit/collateral), tapi dapat dibiayai dari modal sendiri atau kerjasama penyertaan modal dengan pihak lain yang menganggap usaha tersebut layak.

Maka, pada dasarnya, pembiayaan juga adalah suatu “alat” untuk mengembangkan usaha (sebagaimana badan hukum), dimana hal yang paling mendasar sebenarnya adalah kemampuan mengelola usaha sesuai dengan rencana usaha yang telah dibuat.

Berikut ini adalah suatu model yang menggambarkan pola pikir pemenuhan kebutuhan pembiayaaan usaha, apakah dari modal sendiri, ataukah dari penyertaan/pinjaman pihak lain, sejak usaha tersebut didinikan hingga pengembangan usaha pada tahap-tahap berikutnya, dari sudut pandang investasi. Sebagai penjelasan lebih lanjut berikut ini adalah penjelasan lebih detil satu demi satu karakteristik sistem pembiayaan dimaksud:

Modal Sendiri
Mengingat modal sendiri adalah sumber pembiayaan yang dimiliki sendiri, tentunya syarat penggunaannya sangat fleksibel (terserah kepada pengusaha yang bersangkutan), walaupun ada beberapa panduan sebagai berikut:

1. Seringkali, usaha yang dibiayai sendiri cenderung mendorong yang bersangkutan untuk tidak cukup berhati-hati dalam menggunakan dana, karena merasa tidak perlu bertanggung­jawab kepada siapapun.

2. Selaku pengusaha yang baru memulai usaha, seringkali modal yang dimiliki terbatas, padahal setiap jenis usaha mensyaratkan skala modal tertentu demi pencapaian skala ekonomis usaha, sehingga sebagian pengusaha belum mampu memenuhi kebutuhan modalnya hanya dari modal sendiri dalam memulai usaha.

3. Selain itu, modal sendiri seringkali diperlukan sebagai cadangan dana untuk keperluan konsumsi pada saat usaha belum menghasilkan pendapatan untuk sementara waktu karena satu dan lain hal.

Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada dasarnya adalah pem­biayaan swadaya (sesuai asas-asas koperasi) yang dibangun oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan. Walaupun demikian, KSP sedang dikembangkan sistem regulasi­nya oleh Pemerintah agar mampu menjadi wahana sistem pem­biayaan alternatif bagi UKM. Beberapa perkembangan penting dari KSP adalah:

1. KSP dapat menghimpun dana dari non anggota (pihak lain) baik dalam bentuk penyertaan maupun dalam bentuk pinjaman, untuk memperbesar kemampuan KSP dalam menghimpun dana kelolaan demi peningkatan layanan pinjaman bagi anggota maupun masyarakat.

2. Pengusaha yang ingin meminjam dana dari koperasi sebaiknya menjadi anggota dengan maksud supaya memiliki hak-hak yang lebih luas sebagai anggota, dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota, antara lain menyetor dana simpanan wajib.

3. Selanjutnya, berdasarkan rencana usaha yang dianggap layak, seorang pengusaha dapat meminjam dana kepada koperasi dengan imbalan berbentuk bunga atas pinjaman atau berbentuk bagi hasil.

4. Syarat-syarat lain selain rencana usaha yang layak (jaminan atas pinjaman/collateral, proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing, dan sebagainya) tidak diatur berdasarkan regulasi tetapi ditetapkan sendiri melalui rapat anggota (lebih fleksibel), dengan maksud menciptakan aksesibilitas UKM terhadap pembiayaan yang relatif lebih baik daripada ke perbankan.

5. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai KSP adalah usaha yang baru dimulai, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan bersifat mengandalkan kemampuan/kompetensi pengusaha bersangkutan daripada mengandalkan modal.

6. Selain itu pemerintah memiliki program dana bergulir yang disalurkan melalui KSP yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian Fasilitasi UKM oleh Pemerintah.

Pembiayaan Modal Ventura
Pembiayaan Modal Ventura pada dasarnya adalah investor institusional, yang seharusnya menyalurkan dananya dalam bentuk penyertaan, bukan dalam bentuk pinjaman sehingga bentuk kerjasamanya adalah berbagi keuntungan dan kerugian (profit-loss sharing).

Yang unik dari modal ventura dibandingkan dengan investor lainnya adalah, berdasarkan regulasinya, modal ventura dibatasi jangka waktu investasinya di suatu perusahaan, sehingga pada waktu tertentu modal ventura akan menjual hak atas penyertaan modalnya kepada pihak lain, diinana selisih antara nilai awal penyertaan dan nilai saat hak atas penyertaan modalnya dijual adalah sumber keuntungannya (berupa capital gain).

Untuk mendapatkan pembiayaan dan modal ventura yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana standar keuntungan usaha yang dianggap layak oleh modal ventura adalah lebih tinggi daripada yang ditetapkan perbankan (karena pembiayaannya dianggap lebih beresiko daripada bank yaitu berupa profit-loss sharing), dengan pemikiran menutupi tingkat resiko pembiayaan secara total, yang berhasil maupun yang gagal.

2. Jika dianggap layak untuk dibiayai, modal ventura akan menem­patkan petugasnya sebagai pengawas dan pembina usaha ber­sangkutan, karena pada dasarnya pembiayaan modal ventura berbentuk penyertaan sehingga posisinya tidak berbeda dengan pemilik perusahaan itu sendiri, yaitu sebagai pengu­saha.

3. Pada waktu tertentu seiring dengan perkembangan usaha bersangkutan, modal ventura akan menjual hak penyertaannya kepada pihak lain dengan perhitungan harga berdasarkan metode perhitungan tertentu, dengan prioritas ditawarkan lebih dahulu kepada pengusaha bersangkutan.

4. Berdasarkan karakteristiknya, biaya (cost of money) atas pembiayaan modal ventura lebih mahal daripada perbankan, sehingga segmen yang cocok untuk dibiayai modal ventura adalah segmen usaha yang layak tapi belum dapat diterima oleh perbankan (feasible but not bankable)

Pembiayaan Bank
Pembiayaan bank pada dasarnya adalah pembiayaan yang relatif bersifat konservatif (penyaluran dana dengan syarat-syarat yang cenderung ketat), yang dapat dimengerti mengingat posisi perbankan sebagai pengelola dana masyarakat dan harus melindungi kepentingan masyarakat sebagai penyimpan dana (tidak boleh menyalurkan dana ke sektor usaha yang beresiko tinggi).

Untuk mendapatkan pembiayaan dari bank yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi sebaiknya telah berjalan selama beberapa tahun.

2. Selain rencana usaha yang Iayak, syarat lainnya terutama adalah jaminan atas pinjaman/collateral yang umumnya bernilai 100% atau lebih dari nilai pinjaman dan proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing yang umumnya bernilai 30% atau lebih dari keseluruhan pembiayaan rencana usaha.

3. Jika dianggap layak dan memenuhi syarat, bank akan menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman dengan imbalan bunga atas pinjaman maupun bagi hasil (bank syariah) walaupun tidak murni bagi hasil karena bersifat profit sharing, dan tidak mengenai loss sharing.

4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh bank adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha (bukan usaha baru), dan memiliki aset keras (benda berharga) untuk dijaminkan.

Pembiayaan Anjak Piutang
Pembiayaan anjak piutang perlu lebih dikembangkan demi pemberdayaan KUKM karena memiliki sifat yang unik dan dibutuhkan oleh UKM, terutama oleh UKM yang telah berjalan baik dan membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha tapi tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan anjak piutang yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan rencana usaha yang Iayak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi telah berjalan dengan baik terbukti dari tingkat penjualan produk yang baik.

2. Pembiayaan anjak piutang pada dasamya bukan berbentuk pinjaman atau penyertaan modal tapi berbentuk jual beli hak tagih si pengusaha kepada pihak lain, dimana tagihan belum jatuh tempo padahal usaha bersangkutan segera memerlukan dana untuk beroperasi atau berkembang lebih baik lagi.

3. Jika tagihan dianggap layak (tidak terlalu beresiko) untuk dibeli, maka lembaga anjak piutang akan menawar untuk membeli hak tagih tersebut senilai kurang dari 100% nilai tagihan, dimana selisih nilai tagihan dan nilai pembelian hak tagih adalah sumber keuntungannya.

4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh lembaga anjak piutang adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha, dan tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan, tapi memiliki banyak piutang

1 komentar:

  1. Saya Fatimawati, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah QUALITYLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: qualityloanfirm@asia.com. Email pribadi saya sendiri: fatimatu.said99@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus